Hi, guest ! welcome to Radar Cikarang. | About Us | Contact | Register | Sign In

Selasa, 24 Januari 2012

Buruh Cikarang Menunggu Hasil Majelis hakim di PTUN Bandung

Seluruh buruh di bekasi mashi menunggu keputusan Majelis hakim di PTUN Bandung tentang Gugatan Apindo,kata salah seorang anggota serikat "saya akan ikut demo sampai tuntukan kaum buruh dipjenuhi,dan akan memduduki kawasan ejip dan blokade jalan".

Majelis hakim di PTUN Bandung menunggu surat kesepakatan damai secara resmi yang disampaikan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun buruh bekasi. Jika surat telah diterima, sidang gugatan perdata Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi bisa dibatalkan.

"Bagus kalau ada perundingan di luar sidang. Perdamaian mungkin terjadi jika semua merasa menerima satu sama lain. Baik dari Apindo, Gubernur maupun buruh tidak chaos," kata Ketua Majelis Hakim Disiplin F Mano saat sidang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (24/1/2011).

Ia mengatakan, akan menunggu surat pernyataan damai diserahkan. "Gampang kok, penggugat dan tergugat bikin pernyataan, maka perkara bisa dicabut kapanpun," tuturnya.

Pernyataan Disiplin tersebut menanggapi perkataan Kuasa Hukum Tergugat Firman yang mengatakan jika telah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk mencabut gugatan.

"Kami sampaikan secara informal, bahwa di luar persidangan ini kami telah melakukan perundingan dengan kesepakatan bahwa principal akan mencabut gugatan," katanya.

Karena belum menerima surat pernyataan resmi tersebut, akhirnya sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dokumen. Hampir 2 jam pemeriksaan dokumen dilakukan sementara ratusan buruh menunggu sidang dengan sabar.

Dalam sidang tadi, majelis hakim menolak saksi yang diajukan oleh tergugat. Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa keterangan saksi tidak diperlukan karena telah tertuang dalam berkas yang diajukan.

Seorang perwakilan buruh diantara kerumunan pengunjung sidang mengangkat tangan da meminta kesempatan untuk bicara.

"Kami dari tergugat memohon pengajuan saksi. Yang mengetahui bagaimana proses penetapan UMK dilakukan," ujar seorang buruh.

Namun Disiplin menyatakan bahwa pembuktikan tentang penetapan upah di Kabupaten Bekasi itu sudah ada dalam berkas. Namun buruh tersebut kembali mendesak dengan mengatakan, pengajuan saksi dilakukan agar putusan objektif. Tapi lagi-lagi Disiplin tak mengabulkannya.

Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Firman mengaku kecewa dengan penolakan dari majelis hakim tersebut. Padahal pengajuan saksi menurutnya dimungkinkan untuk menjadi bukti.

"Seperti kita lihat dan dengar sendiri, majelis hakim menolak hak para pihak untuk mengajukan saksi. Padahal yang mau kita ajukan adalah Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Dia tahu dari awal proses penetapan KHL dan UMK. Kenapa kok ditolak, padahal itu hak kita," tuturnya.

Aturan tersebut disebut Firman tertuang dalam pasal 100 ayat 1 huruf c UU PTUN no 5 tahun 1986 yang telah diubah dalam UU PTUN no 4 tahun 2009.
Share this article now on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar