Hi, guest ! welcome to Radar Cikarang. | About Us | Contact | Register | Sign In

Kamis, 26 Januari 2012

Buruh Bekasi Akan Lumpuhkan Bekasi Kecewa dengan Putusan PTUN

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut.

Pembacaan putusan gugatan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao, dalam sidang lanjutan yang sebelumnya sempat diskors di PTUN Bandung, Kamis (26/1/2012).

"Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Nomor SK Gubernur Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal. Memerintahkan pada Gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," ujar Disiplin saat membacakan putusannya.

Belum sampai sidang di tutup, ratusan buruh yang berada di dalam ruang sidang langsung meradang. Mereka pun langsung meninggalkan ruang sidang sambil meluapkan kemarahannya.

"Kita lumpuhkan Bekasi kawan," teriak seorang buruh yang lalu disambut sorak buruh lainnya yang bergegas keluar.

"Wakil Tuhan zalim," kata yang lain.

Berbagai kalimat cacian pun dikeluarkan. Sementara hakim terlihat terus membacakan putusannya hingga akhirnya menutup sidang.

Saat sidang berlangsung, sekitar seribuan buruh lainnya berorasi di halaman PTUN Bandung. Mendengar hasil putusan tersebut, buruh pun langsung bereaksi. Mereka pun menyatakan kekecewaannya dengan melakukan orasi. Para buruh pun masih terus mengungkapkan kemarahannya.
00.20 | 0 komentar

Selasa, 24 Januari 2012

Buruh Cikarang Menunggu Hasil Majelis hakim di PTUN Bandung

Seluruh buruh di bekasi mashi menunggu keputusan Majelis hakim di PTUN Bandung tentang Gugatan Apindo,kata salah seorang anggota serikat "saya akan ikut demo sampai tuntukan kaum buruh dipjenuhi,dan akan memduduki kawasan ejip dan blokade jalan".

Majelis hakim di PTUN Bandung menunggu surat kesepakatan damai secara resmi yang disampaikan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun buruh bekasi. Jika surat telah diterima, sidang gugatan perdata Apindo terhadap UMK Kabupaten Bekasi bisa dibatalkan.

"Bagus kalau ada perundingan di luar sidang. Perdamaian mungkin terjadi jika semua merasa menerima satu sama lain. Baik dari Apindo, Gubernur maupun buruh tidak chaos," kata Ketua Majelis Hakim Disiplin F Mano saat sidang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (24/1/2011).

Ia mengatakan, akan menunggu surat pernyataan damai diserahkan. "Gampang kok, penggugat dan tergugat bikin pernyataan, maka perkara bisa dicabut kapanpun," tuturnya.

Pernyataan Disiplin tersebut menanggapi perkataan Kuasa Hukum Tergugat Firman yang mengatakan jika telah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk mencabut gugatan.

"Kami sampaikan secara informal, bahwa di luar persidangan ini kami telah melakukan perundingan dengan kesepakatan bahwa principal akan mencabut gugatan," katanya.

Karena belum menerima surat pernyataan resmi tersebut, akhirnya sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dokumen. Hampir 2 jam pemeriksaan dokumen dilakukan sementara ratusan buruh menunggu sidang dengan sabar.

Dalam sidang tadi, majelis hakim menolak saksi yang diajukan oleh tergugat. Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa keterangan saksi tidak diperlukan karena telah tertuang dalam berkas yang diajukan.

Seorang perwakilan buruh diantara kerumunan pengunjung sidang mengangkat tangan da meminta kesempatan untuk bicara.

"Kami dari tergugat memohon pengajuan saksi. Yang mengetahui bagaimana proses penetapan UMK dilakukan," ujar seorang buruh.

Namun Disiplin menyatakan bahwa pembuktikan tentang penetapan upah di Kabupaten Bekasi itu sudah ada dalam berkas. Namun buruh tersebut kembali mendesak dengan mengatakan, pengajuan saksi dilakukan agar putusan objektif. Tapi lagi-lagi Disiplin tak mengabulkannya.

Usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Firman mengaku kecewa dengan penolakan dari majelis hakim tersebut. Padahal pengajuan saksi menurutnya dimungkinkan untuk menjadi bukti.

"Seperti kita lihat dan dengar sendiri, majelis hakim menolak hak para pihak untuk mengajukan saksi. Padahal yang mau kita ajukan adalah Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Dia tahu dari awal proses penetapan KHL dan UMK. Kenapa kok ditolak, padahal itu hak kita," tuturnya.

Aturan tersebut disebut Firman tertuang dalam pasal 100 ayat 1 huruf c UU PTUN no 5 tahun 1986 yang telah diubah dalam UU PTUN no 4 tahun 2009.
05.00 | 0 komentar

Senin, 23 Januari 2012

Buruh Cikarang Adakan Demo Lagi

Aksi besar-besaran selama sepekan penuh dijanjikan buruh akan digelar serentak di tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi mulai Selasa (24/1/12) hingga Senin (30/1/12).
Buruh akan melancarkan aksi tersebut jika pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (24/1/12), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi kembali melanggar janjinya untuk mencabut gugatan yang dilayangkannya pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
"Kami hanya melancarkan aksi jika upaya negosiasi dan advokasi yang sedang dilaksanakan kembali menemui jalan buntu. Namun kami berpegangan pada surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris Apindo saat persidangan lalu, Kamis (19/1/12)," ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah pada saat jumpa pers di EJIP Center, Senin (23/1/12).
Dalam surat pernyataan tersebut, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Sekretaris Wuryono menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mencabut gugatan. Surat pernyataan itu pula yang menjadi dasar jaminan hingga buruh mau membubarkan diri saat menggelar aksi spontan besar-besaran pada Kamis (19/1/12).
Akan tetapi pascapenandatanganan surat pernyataan tersebut, muncul intervensi dari Apindo Pusat. Apindo Pusat memberikan alternatif besar upah yang diberlakukan, tentunya di bawah besar UM Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini masih diperdebatkan.
"Namun yang lebih kami sayangkan ialah munculnya pernyataan Sofjan di media bahwa putusan sela telah dikeluarkan majelis hakim PTUN Bandung. Ia menyebutkan, buruh dikalahkan gugatan majelis. Padahal putusan sela itu belum dikeluarkan majelis karena persidangan masih berjalan," ucap Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.
Pada agenda sidang terakhir, Kamis (19/1), pun tidak ada pembacaan putusan sela tersebut. Lagipula pihak tergugat dan juga buruh tidak menerima salinan putusan sela seperti yang dibacakan Sofjan saat menggelar jumpa pers Jumat (20/1). (pr)
16.34 | 0 komentar

Kamis, 12 Januari 2012

Tim Sukses Cikarang Utara Sepakat Pemilukada Damai


Cikarang - Tim sukses masing-masing pasangan calon di Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (11/1) melakukan deklarasi Pemilukada damai.
SEPAKAT DAMAI : Tim sukses masing-masing kandidat di wilayah Cikarang Utara sepakat untuk menyukseskan Pilkada damai. Risky/Radar Bekasi

Dalam deklarasi yang dilakukan di aula kantor kecamatan setempat, semua tim sukses pasangan calon sepakat menjalani pesta demokrasi dengan tertib dan damai yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikarang Utara Aziz Muslim mengatakan, acara deklarasi damai di tingkat kecamatan ini atas inisiatif PPK Cikarang Utara.
”Karena kita DPT-nya terbanyak kedua setelah Tambun Selatan, maka bisa dipastikan Kecamatan Cikarang Utara menjadi incaran tim sukses pasangan calon.
Karena kecamatan ini salah satu kantong suara,” ucapnya.
Deklarasi Pemilukada damai, sambung Aziz, juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pendukung pasangan calon.
Pasalnya, diakuinya juga banyaknya jumlah DPT memiliki potensi kerawanan terjadinya gesekan.
”Dikhawatirkan ada gesekan. Dan deklarasi ini juga salah satunya untuk meminimalisir potensi kerawanan gesekan. Jadi, Pemilukada ini menjadi tanggungjawab kita semua.
Kami melakukan kegiatan ini sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPU.Jadi kami tetap sesuai aturan,” katanya lagi.
Camat Cikarang Utara Karnadi mengakui kalau wilayahnya rawan terjadi gesekan antar pendukung pasangan calon.
Oleh sebab itu, dengan dilakukannya deklarasi damai di tingkat kecamatan, diharapkan bisa membawa dampak positif untuk pelaksanaan pesta demokrasi.
”Potensi kerawanan mungkin saja terjadi, dan setiap kerawanan itu ada. Diantisipasinya dengan PPK dan Panwas dengan cara menggelar Pemilukada damai.
Mudah-mudahan membawa dampak yang positif khususnya di Cikarang Utara,” harapnya. (enr)r-bekasi
08.36 | 0 komentar

Rabu, 11 Januari 2012

Buruh Bekasi Gelar Demo Gugat Apindo

Ribuan buruh Bekasi memenuhi janjinya menggelar unjuk rasa besat-besaran di kawasan industri MM 2100 di Cibitung Bekasi. Mereka menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar tidak menggugat UMK Bekasi. Apindo menggugat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait ketidakpuasan atas penetapan UMK Bekasi 2012 yang direkomendasikan direvisi dari sebelumnya Rp1.422.252 menjadi Rp1.470.000.

Aksi ribuan buruh ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. Unjuk rasa buruh ini menutupakses pintu tol Cibitung, sehingga ribuan kendaraan yang akan memasuki kawasan Industri MM 2100 dan Cibitung terhalang. Hingga berita ini ditulis, aparat keamana masih bernegosiasi dengan sejumlah pimpinan buruh, agar unjuk rasa tidak membuat lalu lintas macet. Pintu tol Cibitung sudah bisa dibuka, namun arus lalu lintas masih tersendat.

Tindakan Pemkot Bekasi menaikkan UMk karena dnilai, upah buruh saat ini tidak memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan musyawarah dari Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang mengutus perwakilan dari pihak perusahaan, serikat buruh, juga pemerintah. Angka Rp 1.470.000 direkomendasikan karena pemerintah menilai dari segi kemampuan perusahaan dengan variabel ekonomi yang ada.(ARI)
16.05 | 0 komentar