Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur. Ribuan buruh asal Bekasi meradang dengan hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut.
Pembacaan putusan gugatan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Disiplin F Manao, dalam sidang lanjutan yang sebelumnya sempat diskors di PTUN Bandung, Kamis (26/1/2012).
"Majelis hakim menyatakan, SK Gubernur Nomor SK Gubernur Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal. Memerintahkan pada Gubernur untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dan buruh," ujar Disiplin saat membacakan putusannya.
Belum sampai sidang di tutup, ratusan buruh yang berada di dalam ruang sidang langsung meradang. Mereka pun langsung meninggalkan ruang sidang sambil meluapkan kemarahannya.
"Kita lumpuhkan Bekasi kawan," teriak seorang buruh yang lalu disambut sorak buruh lainnya yang bergegas keluar.
"Wakil Tuhan zalim," kata yang lain.
Berbagai kalimat cacian pun dikeluarkan. Sementara hakim terlihat terus membacakan putusannya hingga akhirnya menutup sidang.
Saat sidang berlangsung, sekitar seribuan buruh lainnya berorasi di halaman PTUN Bandung. Mendengar hasil putusan tersebut, buruh pun langsung bereaksi. Mereka pun menyatakan kekecewaannya dengan melakukan orasi. Para buruh pun masih terus mengungkapkan kemarahannya.
Kamis, 26 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar